Permai99 QQOnline303 Pusatslot Ghacor Kayatogel Kakekpro Rajaslotter

Kominfo Serius akan Gencarkan Pemberantasan Judi Online Yang Semakin Merajalela

Kominfo Serius akan Gencarkan Pemberantasan Judi Online Yang Semakin Merajalela

Peningkatan maraknya praktik judi online telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Diperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp27 Triliun per tahun dari satu situs judi online. Bahkan, menurut Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun. Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengambil langkah serius dalam menangani masalah judi online ini. Salah satu prioritas adalah meningkatkan upaya pemberantasan konten judi online.

Menkominfo menegaskan bahwa penanganan judi online harus semakin serius dan strategis. Budi Arie Setiadi menggarisbawahi pentingnya bergerak lebih cepat daripada pelaku judi online. Upaya ini tidak dapat lagi mengandalkan pendekatan konvensional, melainkan memerlukan tindakan luar biasa dan berbeda.

Selama periode tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah mengambil tindakan untuk memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di situs web dan alamat IP dengan 55.768 konten, disusul oleh file sharing dengan 3.488 konten, serta konten di platform Facebook, Instagram, Google, dan Youtube dengan masing-masing jumlah tertentu.

Menurut Budi Arie Setiadi, ada beberapa platform yang hingga saat ini tidak ditemukan konten perjudian online di bulan September, termasuk TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.

Selain melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap individu dan pihak yang terlibat dalam transaksi judi online. Pada tanggal 18 September 2023, Menkominfo secara resmi meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Hingga 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran terhadap 201 rekening bank, dan sedang diproses 1.931 rekening lainnya oleh OJK.

Kementerian Kominfo akan melakukan tindakan preventif dengan menganalisis modus operandi terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satu metode yang teridentifikasi adalah penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah. Kementerian Kominfo akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga, untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor serta platform digital dalam pelaporan dan penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk melaksanakan pemblokiran rekening terkait dengan judi online. Operator seluler akan diminta untuk memperkuat verifikasi data pengguna kartu SIM, dan penyelenggara jasa internet akan diminta untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs dan konten judi online. Seluruh upaya ini akan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Budi Arie menyampaikan apresiasi atas responsifnya para pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, operator seluler, penyelenggara jasa internet, bank, dan penyelenggara jasa keuangan untuk menjalankan program pemberantasan judi online dengan efektif. Semua langkah ini akan mewujudkan ruang digital yang produktif dan bebas dari praktek-praktek berbahaya seperti judi online. Dalam upaya ini, Kolaborasi dengan pihak eksternal akan terus diperkuat agar penanganan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat dan mewujudkan ruang digital yang produktif.