Menkominfo Prediksi Perputaran Uang Judi Online Mencapai 350 T

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan fakta alarm tentang perputaran uang yang terkait dengan judi online, yang dapat mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar Rp 350 triliun. Menurut data yang telah diperoleh, perputaran uang dari praktik judi online telah mencapai hampir Rp 160 triliun, dan ada prediksi yang mengindikasikan potensi kenaikan hingga mencapai Rp 350 triliun.
Budi Arie Setiadi meyakini bahwa dengan tindakan pemberantasan judi online yang dilakukan secara besar-besaran, angka perputaran uang ini akan mengalami penurunan yang signifikan. Upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, bertujuan untuk mengurangi permasalahan perjudian online yang meresahkan dan mengancam stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perlu adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah dan seluruh stakeholders terkait untuk menghadapi tantangan yang dihadirkan oleh perjudian online. Pengurangan perputaran uang dalam praktik judi ilegal adalah langkah positif dalam menjaga integritas ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal.
Budi Arie Bersama Pihaknya Akan Terus Memberantas Judi Online
Budi Arie Setiadi, Menkominfo, telah mengungkapkan estimasi yang mengkhawatirkan mengenai perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia. Dia menjelaskan, “Sebelum saya menjabat sebagai menteri, diperkirakan perputaran uang dari judi online telah mencapai hampir Rp 160 triliun. Namun, terlihat bahwa dalam bulan Juli, Agustus hingga Oktober, jumlah ini kemungkinan besar akan mengalami penurunan drastis.”
Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mematuhi arahan Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan judi online. Ia mencatat bahwa mayoritas modus judi online saat ini menggunakan nomor telepon dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menutup saluran komunikasi yang digunakan oleh praktik judi online ini, sehingga tidak ada ruang bagi mereka untuk beroperasi.
Dalam rangka menjaga keamanan ruang digital, pihaknya masih aktif melakukan patroli siber. Meskipun belum ada kerja sama lintas negara dalam penanganan masalah ini, Budi Arie Setiadi membuka pintu bagi masukan dari masyarakat dan media, sambil menyatakan, “Patroli siber tetap kita lakukan, dan jika teman-teman media memiliki masukan, silakan sampaikan kepada saya, dan kita akan mengambil tindakan.”
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dalam kerja sama lintas negara untuk melindungi ruang digital dari konten yang dapat merusak masyarakat.
Budi Arie memastikan bahwa semua situs judi online akan di-takedown, dan pihaknya telah mengajukan pemblokiran lebih dari 2.000 rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upaya ini mencakup penghapusan situs-situs judi online, penghapusan IP address, serta komunikasi dengan operator seluler untuk menghentikan fasilitasi perjudian. Selain itu, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp juga telah diingatkan untuk menghapus iklan judi yang meresahkan. Jumlah yang dihasilkan dari tindakan ini akan diberikan kepada OJK. Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan bahwa telah diajukan lebih dari 2.700 permohonan pemblokiran rekening bank serta 540 dompet elektronik (e-wallet). Semua tindakan ini adalah langkah konkret dalam memberantas praktik perjudian online ilegal di Indonesia.