Menkominfo Sebut Ternyata Banyak PNS Main Judi Online

Berbagai kalangan masyarakat, ternyata, tidak luput dari dampak perjudian online. Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa beberapa pegawainya juga terjebak dalam praktik judi online.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor Kominfo di Jakarta pada Jumat (20/10/2023), Budi membagikan pengalaman pribadinya, “Saat saya pertama kali masuk, teman-teman sekerja saya mengambil foto saya dan mengungkapkan bahwa beberapa pegawai kami juga terlibat dalam judi online. Beberapa di antaranya bahkan memberikan informasi terkait hal ini kepada saya.”
Menurutnya, masalah ini tidak hanya melibatkan pegawai pemerintah pusat, tetapi juga meluas hingga ke berbagai lapisan pegawai negeri sipil di tingkat daerah, termasuk pejabat daerah, serta Aparat Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan itu, Budi Arie Setiadi pun memberikan pesan tegas tentang pentingnya menjauhi praktik perjudian. Dia menekankan bahwa dampak negatif yang dihasilkan dari perjudian online sudah cukup signifikan, dan sebagai masyarakat, kita harus bijak dalam menghadapi tantangan tersebut.
Dalam konteks ini, penyadaran akan risiko perjudian online adalah langkah awal yang sangat penting. Hal ini harus dimulai dari individu-individu, termasuk pegawai negeri sipil, agar mereka dapat menjaga kesejahteraan mereka sendiri dan menghindari terjerat dalam perangkap perjudian online yang dapat merusak kehidupan pribadi dan profesional mereka.
Pernyataan Menteri Kominfo ini memperlihatkan bahwa bahaya perjudian online tidak mengenal batasan sosial, dan pendidikan tentang risikonya adalah kunci untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Selain PNS Judi Online Juga Masuk ke Dunia Streamer
Praktik judi online juga telah merambah ke dalam dunia para streamer, di mana beberapa di antara mereka dikabarkan melakukan promosi untuk situs judi online. Namun, saat ditanya mengenai keterlibatan streamer dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum berada di bawah yurisdiksi aparat yang berwenang, dan ini akan menjadi tugas penegak hukum.
Dalam penjelasan Budi, dikemukakan bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab yang sepenuhnya ada pada aparat penegakan hukum. Ini bukan bagian dari wewenang atau yurisdiksi Kementerian Komunikasi dan Informatika.. Kementerian ini bertanggung jawab terutama dalam hal regulasi teknologi, platform, infrastruktur telekomunikasi, dan hal-hal sejenisnya. Untuk penegakan hukum, itu merupakan kewenangan dari aparat penegakan hukum.”
Dalam upaya pemberantasan judi online, kerja sama lintas lembaga dan kementerian juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Salah satunya adalah kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang terkait dengan aliran dana dalam praktik perjudian online.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta OJK untuk melakukan pemblokiran pada 2.760 rekening yang terkait dengan judi online selama periode dari 17 Juli hingga 16 Oktober 2023.
Terkait dengan Bank Indonesia, Menteri juga meminta agar mereka membantu dalam memblokir akun e-wallet yang terkait dengan perjudian online. Meskipun dia tidak menyebutkan jumlah pasti akun e-wallet yang diblokir, dia menegaskan bahwa jumlahnya tidak signifikan, dan hanya berjumlah puluhan.
Pemberantasan judi online merupakan upaya bersama yang melibatkan berbagai instansi dan otoritas terkait untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.